Pemilu Legislatif - pemilihan calon legislatif untuk menjadi anggota DPR dan MPR

UU Pemilu Legislatif Digugat Lagi

UU Pemilu Legislatif Digugat Lagi
Jakarta - Menjelang Pemilu 2009, UU 10/2008 tentang Pemilu Legislatif kembali digugat. Tak tanggung, Mahkamah Konstitusi diminta menguji dua permohonan langsung mengenai bilangan pembagi pemilih (BPP) dan nomor urut kursi dalam menentukan calon terpilih.

"Pasal-pasal ini memang di desain untuk menguntungkan pejabat partai politik," kata Muhammad Sholeh, pemohon uji materi, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (16/9).
Muhammad Sholeh adalah politisi Partai Demokrasi Perjuangan yang maju dalam pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Timur dari daerah pemilihan I Surabaya dan Sidoarjo.

Ia meminta Mahkamah Konstitusi menguji Undang-Undang Pemilu Legislatif pasal 55 ayat 2 yang mengatur setiap tiga calon terdapat sekurangnya satu calon perempuan.
Selain itu, Sholeh juga mendalilkan pasal 214 huruf a, b, c, d, e yang mengatur tentang penentuan calon terpilih.

Menurutnya, ketentuan calon terpilih ditentukan berdasarkan calon yang memperoleh suara sekurang-kurangnya 30% dari BPP. Sedangkan bila sama-sama memperoleh 30%, maka diberikan pada nomor urut terkecil. Ketentuan ini juga berlaku meski nomor terakhir mencapai lebih dari 50% sedangkan nomor urut kecil mendapat 30%.

Permohonan kedua, yang disidangkan berbarengan, diajukan oleh Sutjipto dan Septi Notarina, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Demokrat untuk daerah pemilihan Surabaya satu. Keduanya menilai Undang-Undang Pemilu pasal 205 ayat 4 dan 5 yang mengatur pembagian sisa kursi dan pasal 208 tentang penetapan perolehan kursi partai politik telah melanggar hak konstitusional pemohon.

Kedua pemohon perkara No 22/PUU-VI/2008 dan perkara No 24/PUU-VI/2008 sama-sama meminta untuk mempercepat proses persidangan mengingat proses pencalegan akan selesai pada 25 September 2008. "Kami meminta majelis hakim mempertimbangkan masa waktu yang mendesak ini," ujar Sholeh.

Ketua majelis hakim sidang panel yang dipimpin oleh Arsyad Sanusi memutuskan, pada pemeriksaan pendahuluan, permohonan ini harus diperbaiki dan dilengkapi terlebih dahulu. Untuk itu, pada persidangan selanjutnya, pemohon diharap memberikan bukti-bukti perbaikan sekaligus menyiapkan saksi dan ahli.

"Yang terpenting harus dilengkapi bukti daftar calon sementara (DCS)," ujar Arsyad sembari menambahkan sidang akan dilanjutkan 2 minggu ke depan.

0 comments:

Post a Comment