Komisi Pemilihan UmumSetelah 14 hari (26 April 2009 – 9 Mei 2009) melaksanakan rekapitulasi penghitungan suara secara nasional, akhirnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2009 pada Sabtu Malam (9/5). Pada rapat pleno terbuka yang dipimpin Ketua KPU A. Hafiz Anshary dan dihadiri semua anggota KPU, Ketua dan anggota Bawaslu, dan saksi serta perwakilan peserta Pemilu 2009, KPU menetapkan perolehan suara 38 partai politik nasional dan perolehan suara calon anggota DPD. Ketua KPU A. Hafiz Anshary membacakan satu persatu perolehan suara sah partai politik peserta Pemilu 2009. Total suara sah untuk Pemilu Anggota DPR yang berasal dari 33 Provinsi (77 daerah pemilihan) adalah sebanyak 104.099.785. (untuk detail perolehan klik di sini Hasil Perolehan Suara Parpol Peserta Pemilu 2009). Setelah membacakan perolehan suara partai Politik Peserta Pemilu 2009, secara bergantian anggota KPU membacakan perolehan suara calon anggota DPD di 33 Provinsi. Dari 38 partai politik nasional, hanya 9 partai yang memenuhi ambang batas perolehan suara 2,5 persen. Sementara 29 partai lainnya harus tersingkir. Berikut perolehan 9 partai politik tersebut secara lengkap. * Partai Demokrat 21.703.137 suara (20,85%) Total Suara Sah Nasional : 104.099.785 suara. (ful) |
KPU Tetapkan Hasil Pemilu Legislatif 2009
| Reactions: |
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Komisi Pemilihan Umum
0 comments:
Post a Comment